Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019  tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga komponen, yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dimaksudkan untuk memberikan guru kebebasan berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaannya guru dapat menyesuaikan RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.

Tujuan pembelajaran
Diturunkan dan diekstrak dari kompetensi dasar dan diuraikan menjadi kompetensi-kompetensi yang akan dicapai peserta didik. Kegiatan pembelajaran diisi dengan aktivitas-aktivitas sesuai sintaks model pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang telah ditentukan.

Kegiatan pembelajaran
Untuk kegiatan pembelajaran memuat 3 komponen pembelajaran yaitu kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

Asesmen yang dilakukan
Meliputi 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap  untuk mengukur tujuan pembelajaran yang telah diterapkan. Satu kegiatan dapat mencakup tiga aspek penilaian sekaligus.

klik DOWNLOAD untuk mendapakat RPP PJOK/Penjas Inovatif