Menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga
komponen, yaitu tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan asesmen. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dimaksudkan untuk memberikan guru kebebasan
berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaannya guru
dapat menyesuaikan RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.
Tujuan
pembelajaran
Diturunkan dan diekstrak dari kompetensi dasar dan diuraikan menjadi
kompetensi-kompetensi yang akan dicapai peserta didik. Kegiatan pembelajaran diisi
dengan aktivitas-aktivitas sesuai sintaks model pembelajaran untuk mencapai
kompetensi yang telah ditentukan.
Kegiatan
pembelajaran
Untuk kegiatan
pembelajaran memuat 3 komponen pembelajaran yaitu kegiatan pendahuluan, inti
dan penutup.
Asesmen
yang dilakukan
Meliputi 3 aspek yaitu
pengetahuan, keterampilan, dan sikap
untuk mengukur tujuan pembelajaran yang telah diterapkan. Satu kegiatan
dapat mencakup tiga aspek penilaian sekaligus.

0 Comments
kritik dan saran saya harapkan, agar bisa menjadi motivasi bagi saya untuk menjadi pribadi yang jauh lebih baik ke depannya